For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 11 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pola Tarif Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Daerah Idaman Kota Banjarbaru

Also known as: Perda Kota Banjarbaru 11/2017 · Perda Kota Banjarbaru No. 11 Tahun 2017 · Perda Kota Banjarbaru Nomor 11 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:11 November 2017Publication Date:11 November 2017
Layanan Umum Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePola Tarif Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Daerah Idaman Kota Banjarbaru
LocationPemerintah Kota Banjarbaru
Effective Date11 November 2017
Publication Date11 November 2017
Place of EnactmentBanjarbaru

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 29 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Banjarbaru (Lembaran Daerah Kota Banjarbaru Tahun 2011 Nomor 29, Tambahan Lembaran Daerah Kota Banjarbaru Nomor 29).

Peraturan Daerah ini mengatur pola tarif pelayanan kesehatan pada Rumah Sakit Daerah Idaman Kota Banjarbaru. Latar belakangnya adalah perubahan status rumah sakit menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang memerlukan pengaturan tarif pelayanan kesehatan berdasarkan perhitungan biaya satuan riil (unit cost). Tujuan dari peraturan ini adalah memberikan landasan hukum dan transparansi atas pengenaan tarif, meningkatkan pengembangan dan mutu pelayanan, serta memperluas akses pelayanan publik.

Ketentuan substansial mencakup pengenaan tarif layanan untuk setiap kegiatan pelayanan kesehatan di BLUD RSD Idaman Kota Banjarbaru. Objek tarif adalah semua jenis pelayanan kesehatan dan kegiatan lain di BLUD. Subjek tarif adalah orang pribadi atau badan yang mendapatkan pelayanan, kecuali peserta asuransi kesehatan yang mengikuti ketentuan perundang-undangan atau perjanjian kerjasama. Penetapan tarif kelas harus mempertimbangkan kontinuitas dan pengembangan pelayanan, daya beli masyarakat, asas keadilan dan kepatutan, serta kompetisi yang sehat. Besaran tarif ditinjau paling lama 3 tahun sekali, dengan memperhatikan pertumbuhan ekonomi, biaya per pelayanan (unit cost), dan perubahan peraturan perundang-undangan.

Peraturan ini juga mengatur mengenai pasien peserta jaminan sosial dan asuransi komersial, serta pendelegasian kewenangan pemberian keringanan cara pembayaran kepada Direktur BLUD dengan mempertimbangkan kemampuan pasien.

(-)

(-)