For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bombana Nomor 2 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bombana Nomor 2 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Bombana 2/2018 · Perda Kabupaten Bombana No. 2 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Bombana Nomor 2 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:22 Februari 2018Publication Date:22 Februari 2018
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Bombana
Effective Date22 Februari 2018
Publication Date22 Februari 2018
Place of EnactmentRumbia

Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 6 Tahun 2017 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2005-2025.

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bombana Tahun 2017-2022. RPJMD ini merupakan penjabaran visi, misi, dan program Bupati ke dalam tujuan, sasaran, strategi, kebijakan umum, program prioritas, dan arah kebijakan keuangan daerah, dengan berpedoman pada RPJPD Kabupaten Bombana Tahun 2017-2022. RPJMD menjadi pedoman dalam penyusunan Renstra PD, RKPD, Rencana Kerja PD, dan perencanaan penganggaran, serta bertujuan untuk mewujudkan perencanaan pembangunan daerah yang sinergis dan terpadu antara perencanaan pembangunan nasional, provinsi, dan kabupaten sekitar yang berbatasan.

Sistematika RPJMD terdiri atas Pendahuluan, Gambaran Umum Kondisi Daerah, Gambaran Keuangan Daerah, Permasalahan dan Isu-isu strategis, Visi, Misi, tujuan dan sasaran, Strategi, Arah Kebijakan dan Program Pembangunan Daerah, Kerangka Pendanaan Pembangunan dan Program Perangkat Daerah, Kinerja Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, dan Penutup.

Bupati melalui perangkat daerah yang bertanggung jawab dalam bidang perencanaan pembangunan daerah melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJMD. Berdasarkan hasil evaluasi, Bupati dapat menyempurnakan RPJMD.

(-)

(-)