on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pembentukan Perwakilan Kantor Pertahanan Kabupaten Sabu Raijua Provinsi Nusa Tenggara Timur
Also known as: Permen ATR/Kepala BPN 5/2014 · Permen ATR/Kepala BPN No. 5 Tahun 2014 · Permen ATR/Kepala BPN Nomor 5 Tahun 2014
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional ini mengatur tentang pembentukan Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Sabu Raijua di Provinsi Nusa Tenggara Timur. Latar belakang pembentukan perwakilan ini adalah untuk meningkatkan efektivitas pelayanan di bidang pertanahan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
Peraturan ini juga mengatur bahwa segala pembiayaan yang timbul akibat pelaksanaan peraturan ini dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kantor Pertanahan Induk. Kepala Kantor Pertanahan Induk berkewajiban membimbing dan mengawasi setiap kegiatan yang dilimpahkan kepada Pejabat Perwakilan Kantor Pertanahan.