Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Jasa Umum di Kabupaten Kutai Timur. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memungut retribusi atas jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Jenis-jenis Retribusi Jasa Umum yang dipungut, meliputi:
* Retribusi Pelayanan Kesehatan
* Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
* Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
* Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
* Retribusi Pelayanan Pasar
* Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
* Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta
* Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
* Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran
* Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus
2. Objek dan Subjek Retribusi untuk setiap jenis retribusi.
3. Prinsip penetapan tarif retribusi yang memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian.
4. Wilayah pemungutan retribusi di seluruh wilayah Kabupaten Kutai Timur.
5. Tata cara pembayaran retribusi, termasuk penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran, dan penundaan pembayaran.
6. Sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% per bulan jika wajib retribusi tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar.
7. Prosedur penagihan retribusi, termasuk penerbitan surat peringatan dan surat teguran.
8. Ketentuan mengenai pemberian pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi oleh Bupati.
9. Penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa setelah 3 tahun.
10. Insentif bagi instansi yang melaksanakan pemungutan retribusi berdasarkan pencapaian kinerja.
11. Pemanfaatan penerimaan retribusi yang diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan yang bersangkutan.
12. Ketentuan khusus mengenai peninjauan tarif retribusi paling lama 3 tahun sekali.
13. Wewenang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam melakukan penyidikan tindak pidana di bidang retribusi.