For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Timur Nomor 08 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Timur Nomor 08 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum

Also known as: Perda Kabupaten Kutai Timur 08/2012 · Perda Kabupaten Kutai Timur No. 08 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Kutai Timur Nomor 08 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:28 Agustus 2012Publication Date:28 Agustus 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Jasa Umum
LocationPemerintah Kabupaten Kutai Timur
Effective Date28 Agustus 2012
Publication Date28 Agustus 2012
Place of EnactmentSangatta

Peraturan ini mencabut Peraturan Daerah yang mengacu pada Undang Undang Nomor 34 Tahun 2000 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 18 Tahun 1997 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Jasa Umum di Kabupaten Kutai Timur. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memungut retribusi atas jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Jenis-jenis Retribusi Jasa Umum yang dipungut, meliputi: * Retribusi Pelayanan Kesehatan * Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan * Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil * Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum * Retribusi Pelayanan Pasar * Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor * Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta * Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi * Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran * Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus 2. Objek dan Subjek Retribusi untuk setiap jenis retribusi. 3. Prinsip penetapan tarif retribusi yang memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian. 4. Wilayah pemungutan retribusi di seluruh wilayah Kabupaten Kutai Timur. 5. Tata cara pembayaran retribusi, termasuk penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran, dan penundaan pembayaran. 6. Sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% per bulan jika wajib retribusi tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar. 7. Prosedur penagihan retribusi, termasuk penerbitan surat peringatan dan surat teguran. 8. Ketentuan mengenai pemberian pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi oleh Bupati. 9. Penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa setelah 3 tahun. 10. Insentif bagi instansi yang melaksanakan pemungutan retribusi berdasarkan pencapaian kinerja. 11. Pemanfaatan penerimaan retribusi yang diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan yang bersangkutan. 12. Ketentuan khusus mengenai peninjauan tarif retribusi paling lama 3 tahun sekali. 13. Wewenang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam melakukan penyidikan tindak pidana di bidang retribusi.

1. Retribusi mengenai jenis Jasa Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang masih terutang, sepanjang tidak diatur dalam Peraturan Daerah yang bersangkutan masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang. 2. Pemungutan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang akan dilaksanakan setelah Pemerintah Daerah menyediakan dan melakukan peyanan tera/tera ulang/.

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya untuk membayar Retribusi, sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar. 2. Setiap keterlambatan melakukan pengujian kendaraan bermotor dikenakan sanksi/denda keterlambatan sebesar Rp. 15.000,-