Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) di Kabupaten Lebak. Kebijakan ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan pengelolaan barang milik negara/daerah dan pedoman pengelolaan barang milik daerah. Peraturan ini mengatur berbagai aspek pengelolaan BMD, termasuk perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, serta pembinaan, pengawasan, dan pengendalian BMD. Kewenangan pengelolaan BMD berada pada Bupati, yang dapat mendelegasikan sebagian kewenangan kepada Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang. Kepala Perangkat Daerah bertindak sebagai Pengguna Barang, dengan dibantu oleh Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang dan Pengurus Barang. Peraturan ini juga mengatur perencanaan kebutuhan BMD yang disusun setiap tahun berdasarkan Rencana Kerja Perangkat Daerah, serta pengadaan BMD yang dilaksanakan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan, dan akuntabel. Pemanfaatan BMD diatur secara rinci, termasuk sewa, pinjam pakai, Kerja Sama Pemanfaatan (KSP), Bangun Guna Serah (BGS), Bangun Serah Guna (BSG), dan Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur (KSPI). Peraturan ini juga mengatur pengamanan dan pemeliharaan BMD, penilaian BMD, pemindahtanganan BMD, pemusnahan BMD, penghapusan BMD, penatausahaan BMD, dan pengawasan dan pengendalian BMD.