For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 11 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pencabutan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan

Also known as: Perda Kabupaten Pemalang 11/2020 · Perda Kabupaten Pemalang No. 11 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Pemalang Nomor 11 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:19 November 2020Publication Date:19 November 2020
Standar & Pedoman TeknisPembentukan Lembaga Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePencabutan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan
LocationPemerintah Kabupaten Pemalang
Effective Date19 November 2020
Publication Date19 November 2020
Place of EnactmentPemalang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan (Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2007 Nomor 6) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan (Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2010 Nomor 13).

Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 11 Tahun 2020 ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 8 Tahun 2010. Pencabutan ini dilakukan karena Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 mengamanatkan Pemerintah Kabupaten untuk mengatur lebih lanjut mengenai Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan dengan Peraturan Bupati. Dengan dicabutnya Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2007 dan perubahannya, Pemerintah Kabupaten Pemalang akan menindaklanjuti dengan menerbitkan Peraturan Bupati Pemalang yang baru untuk mengatur tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan.

1. Ketentuan pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 7 Tahun 2007 sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 8 Tahun 2010 masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.

(-)