For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 11 Tahun 2017

Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Badan Narkotika Nasional

Also known as: Perka BNN 11/2017 · Perka BNN No. 11 Tahun 2017 · Perka BNN Nomor 11 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:8 Mei 2017Publication Date:26 April 2017
Pencegahan GratifikasiPengendalian Internal Pemerintah

Information

TypePeraturan Kepala Badan Narkotika Nasional
ThemePengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Badan Narkotika Nasional
LocationBadan Narkotika Nasional
Effective Date08 Mei 2017
Publication Date26 April 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor PERKA/19/XII/2014/BNN

Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional ini bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik, bersih, dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme di lingkungan BNN. Peraturan ini mengatur pengendalian gratifikasi sebagai wujud integritas pegawai yang profesional dan anti korupsi.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk mencegah penerimaan hadiah atau pemberian yang berhubungan dengan jabatan pegawai BNN. Tujuannya adalah meningkatkan pengetahuan pegawai tentang gratifikasi, meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan gratifikasi, menciptakan lingkungan kerja yang transparan dan akuntabel, membangun integritas pegawai, dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap layanan BNN.

Ketentuan Substansial:

  • Definisi Gratifikasi: Gratifikasi didefinisikan secara luas meliputi uang, barang, diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.
  • Kewajiban Pegawai: Pegawai BNN wajib menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya. Pegawai juga dilarang memberikan gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara lainnya.
  • Kategori Gratifikasi: Gratifikasi dikategorikan menjadi yang wajib dilaporkan, tidak wajib dilaporkan, dan terkait dengan kedinasan.
  • Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG): Dibentuk UPG untuk melaksanakan program pengendalian gratifikasi. UPG bertugas menerima, menganalisis, dan mengadministrasikan laporan gratifikasi, serta berkoordinasi dengan KPK.
  • Pelaporan Gratifikasi: Pegawai wajib melaporkan penerimaan atau penolakan gratifikasi kepada KPK melalui UPG paling lambat 14 hari kerja sejak penerimaan.
  • Perlindungan Pelapor: Pelapor gratifikasi berhak mendapatkan perlindungan hukum.

(-)

1. Pelanggaran yang dilakukan oleh Pegawai terhadap ketentuan yang diatur dalam Peraturan Kepala Badan ini, dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.