For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 6 Tahun 2025

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 58 Tahun 2024 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025

Also known as: Perda Kota Bekasi 6/2025 · Perda Kota Bekasi No. 6 Tahun 2025 · Perda Kota Bekasi Nomor 6 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:21 Maret 2025Publication Date:21 Maret 2025
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 58 Tahun 2024 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025
LocationPemerintah Kota Bekasi
Effective Date21 Maret 2025
Publication Date21 Maret 2025
Place of EnactmentBekasi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 58 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 (Berita Daerah Kota Bekasi Tahun 2025 Nomor 31), sebagaimana telah diubah, dengan Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 58 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 (Berita Daerah Kota Bekasi Tahun 2025 Nomor 4).

Peraturan Wali Kota ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 58 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025. Perubahan ini dilakukan karena adanya penyesuaian terhadap situasi dan kondisi pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 yang berdampak pada pergeseran anggaran antar objek belanja.

Perubahan tersebut mencakup:

  1. Anggaran Pendapatan Daerah: Anggaran pendapatan daerah tahun anggaran 2025 bertambah sebesar Rp374.205.712.672,00 sehingga menjadi Rp7.172.932.040.852,00, yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah, Pendapatan Transfer, dan Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah.

  2. Anggaran Pendapatan Transfer: Anggaran Pendapatan Transfer bertambah sebesar Rp374.205.712.672,00 sehingga menjadi Rp3.078.587.732.734,00, yang terdiri atas Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat dan Pendapatan Transfer Antar Daerah.

  3. Anggaran Belanja Daerah: Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 bertambah sebesar Rp374.205.712.672,00 sehingga menjadi Rp7.358.932.040.852,00, yang terdiri atas Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga, dan Belanja Transfer.

  4. Belanja Operasi: Anggaran Belanja Operasi bertambah sebesar Rp211.213.404.792,00 sehingga menjadi Rp5.994.573.144.950,00, terdiri atas Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, Belanja Subsidi, Belanja Hibah, dan Belanja Bantuan Sosial.

  5. Belanja Modal: Anggaran Belanja Modal bertambah sebesar Rp185.242.307.880,00 sehingga menjadi Rp1.321.253.960.143,00, terdiri atas Belanja Modal Tanah, Belanja Modal Peralatan dan Mesin, Belanja Modal Gedung dan Bangunan, Belanja Modal Jalan, Jaringan, Dan Irigasi, Belanja Modal Aset Tetap Lainnya, dan Belanja Modal Aset Lainnya.

Selain itu, terdapat perubahan pada lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Wali Kota ini.

(-)

(-)