on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonosobo Nomor 15 Tahun 2003 tentang Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Also known as: Perda Kabupaten Wonosobo 15/2003 · Perda Kabupaten Wonosobo No. 15 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Wonosobo Nomor 15 Tahun 2003
Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 15 Tahun 2003 tentang Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) diterbitkan dengan maksud untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, menertibkan administrasi perizinan di bidang usaha perdagangan, serta memberikan legalitas usaha. Tujuannya adalah sebagai sarana pembinaan, penataan, pengawasan, pengendalian, dan pengembangan usaha perdagangan di Kabupaten Wonosobo.
Peraturan ini mengatur kewajiban setiap orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan usaha perdagangan untuk memiliki SIUP. SIUP diklasifikasikan menjadi SIUP Kecil, Menengah, dan Besar berdasarkan nilai investasi perusahaan, dengan batasan nilai investasi yang berbeda untuk setiap kategori. Terdapat pengecualian kewajiban memiliki SIUP bagi pedagang kecil tertentu dan perusahaan dengan modal kecil, serta pembatasan pemberian SIUP kepada perusahaan penanaman modal asing, warga negara asing, dan BUMN/BUMD.
Pemegang SIUP memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan kegiatan usaha secara periodik kepada Bupati melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi, memberikan informasi mengenai kegiatan usaha jika diperlukan, melaporkan perubahan perusahaan, melakukan registrasi setiap 5 tahun sekali, dan mendaftarkan perusahaannya dalam Daftar Perusahaan. Pemegang SIUP dilarang melakukan kegiatan perdagangan berjangka komoditi.