Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Industri dan Perdagangan diterbitkan dengan tujuan untuk meningkatkan pemberdayaan dan ketertiban penyelenggaraan usaha industri dan perdagangan di daerah, serta menciptakan iklim ekonomi yang kondusif untuk investasi dan kesejahteraan masyarakat.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Pembinaan Usaha: Pemerintah Daerah menyelenggarakan pembinaan terhadap usaha industri dan perdagangan secara berkala dan berkelanjutan, dengan fokus pada pengembangan potensi, daya saing usaha, dan perlindungan konsumen. Pembinaan ini dapat berupa pemberian pengarahan, penyuluhan, pelatihan, dan pengawasan manajemen usaha.
- Perizinan dan Pendaftaran Usaha: Pemerintah Daerah menyelenggarakan perizinan dan pendaftaran usaha industri dan perdagangan, termasuk pendaftaran/inventaris usaha, pencatatan/registrasi usaha, dan pemberian tanda daftar usaha (TDG/TDR dan/atau TDP). Pemberian izin usaha (IUI, SIUP, SITU dan IG) dilaksanakan setelah tahapan pendaftaran terpenuhi. Setiap pelaku usaha industri dan/atau perdagangan wajib memiliki izin dan/atau tanda daftar usaha.
- Pemeriksaan dan Pendaftaran Alat UTTP: Pemerintah Daerah menyelenggarakan pemeriksaan dan pendaftaran alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP) yang digunakan dalam kegiatan industri dan perdagangan. Pemeriksaan UTTP dilakukan melalui kerjasama dengan Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan. Pemerintah Daerah dapat melaksanakan sendiri pendaftaran alat UTTP disertai pemberian Kartu Pendaftaran.