Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mengelola kualitas air dan mengendalikan pencemaran air di Kota Banjarbaru. Latar belakangnya adalah pentingnya air sebagai sumber daya alam bagi kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya, serta perlunya menjaga kualitas air agar tetap bermanfaat. Pengelolaan kualitas air dilakukan melalui upaya pelestarian dan pengendalian, termasuk pengendalian pencemaran air untuk memelihara fungsi air agar memenuhi baku mutu air.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Pembagian kewenangan: Walikota memiliki kewenangan dalam pengelolaan kualitas air.
- Rencana pendayagunaan air: Pemerintah Daerah menyusun rencana pendayagunaan air dengan memperhatikan fungsi ekonomis, ekologis, nilai agama, dan adat istiadat.
- Klasifikasi peruntukan air: Air diklasifikasikan menjadi empat kelas berdasarkan peruntukannya (air baku air minum, rekreasi, budidaya ikan, dan irigasi).
- Penetapan baku mutu air: Baku mutu air ditetapkan berdasarkan hasil pengkajian kelas air dan kriteria mutu air.
- Pemantauan kualitas air: Walikota melakukan pemantauan kualitas air secara berkala.
- Pengendalian pencemaran air: Pemerintah Daerah melakukan pengendalian pencemaran air, termasuk inventarisasi dan identifikasi sumber pencemaran, penetapan daya tampung beban pencemaran, dan penilaian kualitas air limbah.
- Perizinan: Setiap badan usaha yang membuang limbah wajib memiliki izin dari Walikota.
- Penanggulangan dan pemulihan pencemaran: Setiap orang atau badan yang melakukan pencemaran air wajib melakukan penanggulangan dan pemulihan.
- Penyediaan informasi: Pemerintah Daerah menyediakan informasi kepada masyarakat mengenai pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air.
- Hak, kewajiban, dan larangan: Peraturan ini mengatur hak dan kewajiban masyarakat serta larangan terkait pencemaran air.
- Peran serta masyarakat: Masyarakat berhak berperan serta dalam pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air.
- Pembinaan dan pengawasan: Walikota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air.