on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotabaru Nomor 27 Tahun 2017 tentang Izin Sanggar Senam dan Tempat Fitnes
Also known as: Perda Kabupaten Kotabaru 27/2017 · Perda Kabupaten Kotabaru No. 27 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Kotabaru Nomor 27 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perizinan sanggar senam dan tempat fitnes di Kabupaten Kotabaru. Latar belakangnya adalah perkembangan usaha sanggar senam dan tempat fitnes yang signifikan, yang perlu dikelola secara profesional dan diawasi agar tidak menimbulkan dampak negatif terhadap ketentraman dan ketertiban umum. Tujuannya adalah untuk mengendalikan aktivitas usaha ini agar memberikan kontribusi positif bagi kesehatan dan kebugaran warga serta peningkatan Pendapatan Asli Daerah.
Ketentuan substansial meliputi kewajiban setiap orang atau badan yang menyelenggarakan usaha sanggar senam dan fitnes untuk memiliki izin dari Bupati. Bupati dapat melimpahkan kewenangan penerbitan izin kepada pejabat yang ditunjuk. Izin berlaku selama 3 tahun dan wajib daftar ulang setiap tahun. Persyaratan permohonan izin mencakup SITU, pasfoto, dan fotokopi akta pendirian badan usaha. Selain itu, pemohon wajib memenuhi persyaratan kelayakan bangunan tempat usaha dan lokasi bangunan usaha, serta memiliki/mempekerjakan instruktur senam/fitnes yang memiliki dedikasi dan profesionalitas.
Pemegang izin wajib mematuhi ketentuan waktu operasional, memberlakukan aturan pemisahan antara laki-laki dan perempuan, dan menjaga lingkungan usaha aman dan nyaman, serta bersih dari aktivitas/perbuatan mengedarkan narkotika dan asusila. Usaha sanggar senam dan fitnes merupakan bagian dari usaha hiburan yang dikenakan kewajiban Pajak Hiburan.
Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan usaha sanggar senam dan tempat fitnes. Masyarakat juga berperan serta dalam menjaga ketentraman dan ketertiban umum terkait kegiatan usaha ini.