For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45 Tahun 2024

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Bersifat Volatil Dan Kebutuhan Mendesak Yang Berlaku Pada Kementerian Kesehatan

Also known as: PMK 45/2024 · PMK No. 45 Tahun 2024 · PMK Nomor 45 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:4 Juli 2024Publication Date:24 Juni 2024
Pendapatan Non Pajak

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeJenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Bersifat Volatil Dan Kebutuhan Mendesak Yang Berlaku Pada Kementerian Kesehatan
LocationKementerian Keuangan
Effective Date04 Juli 2024
Publication Date24 Juni 2024
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45 Tahun 2024 ini ditetapkan untuk mengatur jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang bersifat volatil dan kebutuhan mendesak yang berlaku pada Kementerian Kesehatan. Latar belakang peraturan ini adalah adanya kebutuhan mendesak berupa perubahan tugas dan fungsi Kementerian Kesehatan serta penyesuaian tarif PNBP. Jenis PNBP yang diatur meliputi jasa laboratorium kesehatan masyarakat, biologi kesehatan, kesehatan lingkungan, kekarantinaan kesehatan, dan pengamanan alat serta fasilitas kesehatan. Tarif yang ditetapkan bersifat volatil untuk beberapa jenis jasa laboratorium, sementara untuk jasa kekarantinaan dan pengamanan alat kesehatan ditetapkan sebagai kebutuhan mendesak. Tarif yang berlaku merupakan batas tarif tertinggi dan dapat disesuaikan berdasarkan kontrak kerja sama. Seluruh PNBP yang dipungut wajib disetor ke Kas Negara.

(-)

(-)