For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 2 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukoharjo Nomor 2 Tahun 2005 tentang Rencana Umum Tata Ruang Kota Kecamatan Kartasura

Also known as: Perda Kabupaten Sukoharjo 2/2005 · Perda Kabupaten Sukoharjo No. 2 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Sukoharjo Nomor 2 Tahun 2005

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 2005Publication Date:1 Januari 2005
Perencanaan Pembangunan NasionalPertanahan & Penataan Ruang

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRencana Umum Tata Ruang Kota Kecamatan Kartasura
LocationPemerintah Kabupaten Sukoharjo
Effective Date01 Januari 2005
Publication Date01 Januari 2005
Place of EnactmentSukoharjo

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo Nomor 5 Tahun 1991 tentang Rencana Umum Tata Ruang Kota Ibukota Kecamatan Kartasura Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo.

Peraturan Daerah ini mengatur Rencana Umum Tata Ruang Kota (RUTRK) Kecamatan Kartasura. Latar belakangnya adalah perlunya perencanaan tata ruang yang baru untuk mengantisipasi perkembangan kota dan ketidaksesuaian peraturan lama dengan kebijakan nasional dan daerah saat ini.

Tujuan dan Sasaran: RUTRK bertujuan mewujudkan pemanfaatan ruang yang serasi dan seimbang dengan kebutuhan serta daya dukung kota, sejalan dengan pembangunan nasional dan daerah. Sasarannya meliputi pengaturan pertumbuhan kota yang merata, mengatasi masalah transportasi, mempertahankan kawasan perkantoran, pendidikan, kesehatan, perdagangan, dan terminal bus, serta memberikan kepastian hukum dalam pemanfaatan ruang kota.

Ketentuan Substansial:

  • Pemerintah Daerah menyelenggarakan penataan ruang dengan wewenang mengatur, menugaskan instansi, dan mengatur hak-kewajiban masyarakat terkait penataan ruang.
  • Perencanaan tata ruang mempertimbangkan keseimbangan fungsi budidaya dan lindung, dimensi waktu, teknologi, sosial budaya, serta fungsi pertahanan dan keamanan.
  • Pemanfaatan ruang dilaksanakan melalui program yang didasarkan pada RUTRK, secara bertahap sesuai jangka waktu rencana.
  • Setiap orang berhak menikmati manfaat ruang dan berperan serta dalam penyusunan, pemanfaatan, dan pengendalian tata ruang, serta berkewajiban memelihara kualitas tata ruang dan mentaati RUTRK.
  • Wilayah perencanaan RUTRK Kecamatan Kartasura seluas 1.923 Ha, meliputi seluruh desa dan kelurahan di kecamatan tersebut.
  • Jangka waktu RUTRK adalah 10 tahun dan dapat ditinjau kembali.
  • Strategi pengembangan kota meliputi pengembangan ke arah utara untuk pusat perdagangan dan pemerintahan, ke arah timur untuk pendidikan dan kesehatan, ke arah selatan untuk industri kecil, dan ke arah barat untuk industri pengolahan kayu.
  • Pengembangan tata guna tanah diarahkan pada pola intensifikasi dan ekstensifikasi.
  • Wilayah kota dibagi menjadi 4 Bagian Wilayah Kota (BWK) dengan peruntukan yang berbeda.
  • Struktur tata ruang terdiri atas fungsi primer (perkantoran, terminal, pasar, industri, kesehatan, olahraga, pendidikan) dan fungsi sekunder (perkantoran lingkungan, lapangan sepak bola, pendidikan, toko, perumahan, fasilitas kesehatan, peribadatan, taman kota).
  • Rencana pemanfaatan ruang kota mencakup rencana permukiman, perkantoran, fasilitas perdagangan dan jasa, pendidikan dan budaya, kesehatan, peribadatan, industri, rekreasi dan olahraga, makam, tata hijau kota, tanah pertanian, sistem jaringan transportasi, jaringan utilitas dan irigasi.
  • Rencana tata bangunan meliputi garis sempadan bangunan, koefisien dasar bangunan (KDB), koefisien lantai bangunan (KLB), dan ketinggian bangunan.

(-)

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 12 diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,-.