on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 146 Tahun 1998 tentang Pengesahan Persetujuan Perdagangan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Sudan
Also known as: Keppres 146/1998 · Keppres No. 146 Tahun 1998 · Keppres Nomor 146 Tahun 1998
Latar Belakang dan Tujuan
Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Sudan menandatangani Persetujuan Perdagangan pada 10 Februari 1998 di Khartoum, Sudan. Tujuan dari persetujuan ini adalah untuk memperluas dan memperkuat hubungan perdagangan dan ekonomi antara kedua negara berdasarkan prinsip persamaan dan saling menguntungkan.
Ketentuan Substansial
Persetujuan ini mengatur langkah-langkah untuk memajukan kerjasama perdagangan dan ekonomi jangka panjang. Para pihak sepakat memberikan perlakuan yang menguntungkan dalam perdagangan, termasuk peraturan pabean dan bea masuk. Persetujuan ini juga mencakup perlindungan kekayaan intelektual dan penyelesaian perselisihan melalui saluran diplomatik. Selain itu, persetujuan ini mengatur partisipasi dalam kegiatan promosi perdagangan dan pembebasan bea masuk untuk barang-barang tertentu.