Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan daerah dengan menitikberatkan otonomi pada Daerah Tingkat II. Hal ini dilakukan dengan menyerahkan sebagian besar urusan pemerintahan kepada Daerah Tingkat II, yang lebih dekat dengan masyarakat dan diharapkan dapat lebih responsif terhadap kebutuhan lokal. Penyerahan urusan dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan, dengan mempertimbangkan kemampuan, keadaan, dan kebutuhan daerah. Urusan yang diserahkan mencakup berbagai bidang kecuali pertahanan keamanan, peradilan, luar negeri, moneter, dan urusan pemerintahan umum tertentu. Pemerintah Daerah Tingkat II diberi wewenang untuk mengatur dan mengurus urusan rumah tangganya sendiri, termasuk dalam hal kepegawaian dan sumber pembiayaan. Pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri dan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I untuk memastikan pelaksanaan otonomi daerah yang efektif.