Peraturan Daerah Kota Surabaya ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2020. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban memuat laporan realisasi anggaran, neraca, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Peraturan ini juga menjabarkan secara rinci laporan realisasi anggaran, neraca, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, dan laporan arus kas. Catatan atas laporan keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Lampiran-lampiran yang berisi detail laporan keuangan merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Penjabaran lebih lanjut mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 diatur dalam Peraturan Walikota.