on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 7 Tahun 2011 tentang RENCANA INDUK PENGEMBANGAN PARIWISATA KABUPATEN KEPULAUAN SELAYAR
Also known as: Perda Kabupaten Kepulauan Selayar 7/2011 · Perda Kabupaten Kepulauan Selayar No. 7 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 7 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata (RIPP) Kabupaten Kepulauan Selayar.
Latar Belakang dan Tujuan:
Pengembangan kepariwisataan di Kabupaten Kepulauan Selayar bertujuan untuk memanfaatkan potensi sumber daya alam, budaya, dan sumber daya manusia secara optimal. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah, kesejahteraan masyarakat, memperluas kesempatan usaha, dan memupuk rasa cinta budaya bangsa dan tanah air. Pengembangan ini harus tetap melestarikan lingkungan dan nilai-nilai budaya.
Ketentuan Substansial:
RIPP berfungsi sebagai pedoman bagi pembinaan dan pengembangan kawasan pariwisata, objek dan daya tarik wisata (ODTW), sarana dan prasarana pariwisata, serta investasi pembangunan. RIPP berlaku dalam jangka waktu 5 sampai 10 tahun dan dapat ditinjau kembali sekurang-kurangnya sekali dalam 5 tahun.
Kebijakan umum pengembangan pariwisata meliputi:
Strategi pengembangan pariwisata meliputi:
Rencana pengembangan pariwisata meliputi penetapan Kawasan Pengembangan Pariwisata (KPP), pengembangan ODTW, aksesibilitas, fasilitas penunjang wisata, SDM dan kelembagaan, pengelolaan lingkungan, dan pengembangan pasar pariwisata. Kabupaten Kepulauan Selayar dibagi menjadi 4 KPP.
Usaha pariwisata digolongkan ke dalam usaha jasa pariwisata, pengusahaan objek dan daya tarik wisata, dan usaha sarana pariwisata. Pengembangan SDM diarahkan untuk meningkatkan profesionalisme di bidang kepariwisataan. Pengelolaan dan pengembangan pariwisata daerah dilaksanakan oleh lembaga pemerintah, swasta, masyarakat, dan/atau perseorangan.