For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 24 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Balangan Nomor 24 Tahun 2012 tentang Pemberantasan Buta Aksara

Also known as: Perda Kabupaten Balangan 24/2012 · Perda Kabupaten Balangan No. 24 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Balangan Nomor 24 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:28 Desember 2012Publication Date:28 Desember 2012
Sistem Pendidikan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePemberantasan Buta Aksara
LocationPemerintah Kabupaten Balangan
Effective Date28 Desember 2012
Publication Date28 Desember 2012
Place of EnactmentParingin

Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 03 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Balangan sebagaimana dirubah dengan Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 03 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Balangan.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberantas buta aksara di Kabupaten Balangan, mendukung program pendidikan untuk semua, meningkatkan kemampuan membaca dan menulis huruf Al-Qur'an dan latin, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Sasaran utama adalah penduduk usia 15-45 tahun, dengan fokus pada pengentasan buta aksara Al-Qur'an bagi penduduk Muslim dan siswa pendidikan dasar dan menengah.

Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam pelaksanaan pemberantasan buta aksara dengan memanfaatkan sumber daya daerah dan bekerja sama dengan pihak terkait. Guru di pedesaan diutamakan untuk terlibat dalam pembelajaran aksara di luar jam kerja, membentuk kelompok belajar atau pusat kegiatan belajar masyarakat. Fasilitas pemerintah daerah/desa atau fasilitas umum dapat digunakan dengan bertanggung jawab setelah berkoordinasi dengan penanggung jawab fasilitas.

Pemerintah Daerah wajib memberikan bantuan dana operasional dan tunjangan kepada Satuan Pendidikan Keaksaraan Nonformal secara wajar dan berkesinambungan sesuai kemampuan daerah. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mengelola anggaran bantuan ini, dan pelaksana kegiatan wajib membuat laporan penggunaan anggaran. Perangkat Pemerintah dan Pemerintah Daerah menyiapkan program pemberantasan buta aksara, dan keberhasilan program ini menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah, termasuk pembentukan tim koordinasi/kelompok kerja di berbagai tingkatan.

Biaya pemberantasan buta aksara dibebankan kepada APBD dan sumber lain yang sah. Pemerintah Daerah wajib memperhatikan aspek kemampuan baca tulis aksara dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

(-)

1. Barang siapa yang menghalang-halangi, mengganggu kegiatan pengentasan buta aksara diancam kurungan maksimal 3 (tiga) bulan penjara dan denda maksimal 5 (lima) juta rupiah. 2. Penyelenggara pengentasan buta aksara yang telah mendapatkan bantuan dana dan tidak melaksanakan kewajibannya diancam pidana kurungan maksimal 3 (tiga) bulan penjara dan/atau mengembalikan 3 (tiga) kali jumlah seluruh dana bantuan yang telah diterimanya.