For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Metro Nomor 5 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kota Metro Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu

Also known as: Perda Kota Metro 5/2012 · Perda Kota Metro No. 5 Tahun 2012 · Perda Kota Metro Nomor 5 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:28 Februari 2012Publication Date:27 Februari 2012
Pajak & Retribusi DaerahPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Perizinan Tertentu
LocationPemerintah Kota Metro
Effective Date28 Februari 2012
Publication Date27 Februari 2012
Place of EnactmentMetro

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 17 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan; 2. Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 18 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Gangguan; dan 3. Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor Tahun 19 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Trayek.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Perizinan Tertentu di Kabupaten Tebo, yang bertujuan untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan daerah. Retribusi perizinan tertentu meliputi retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), retribusi Izin Gangguan, dan retribusi Izin Trayek. Objek retribusi IMB adalah pemberian izin untuk mendirikan bangunan, dengan subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin tersebut. Tingkat penggunaan jasa IMB diukur berdasarkan luas bangunan dikalikan dengan tarif dasar retribusi. Prinsip penetapan tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk menutupi biaya penyelenggaraan pemberian izin. Objek retribusi Izin Gangguan adalah pemberian izin tempat usaha/kegiatan yang dapat menimbulkan ancaman bahaya, kerugian, dan/atau gangguan. Tingkat penggunaan jasa Izin Gangguan diukur berdasarkan luas ruang usaha, indeks lokasi, indeks gangguan, indeks waktu operasional, dan tarif dasar retribusi. Objek retribusi Izin Trayek adalah pemberian izin trayek kepada orang pribadi atau badan untuk menyediakan pelayanan angkutan penumpang umum. Tingkat penggunaan jasa Izin Trayek diukur berdasarkan jumlah izin yang diberikan dan jenis angkutan umum penumpang. Wilayah pemungutan retribusi adalah di tempat pelayanan dan pemberian izin yang ditetapkan oleh Bupati dalam wilayah Kabupaten Tebo.

(-)

Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.