Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi perizinan tertentu di Kabupaten Klaten. Latar belakangnya adalah bahwa retribusi daerah merupakan sumber pendapatan daerah untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat, serta untuk mengatur dan mengawasi kegiatan atas pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana, atau fasilitas tertentu. Tujuannya adalah untuk melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. **Jenis Retribusi:** Mengatur jenis-jenis retribusi perizinan tertentu, yaitu Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Retribusi Izin Gangguan, Retribusi Izin Trayek, dan Retribusi Izin Usaha Perikanan.
2. **Objek dan Subjek Retribusi:** Menetapkan objek dan subjek dari masing-masing jenis retribusi, termasuk siapa yang wajib membayar retribusi.
3. **Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa:** Menjelaskan cara mengukur tingkat penggunaan jasa untuk setiap jenis retribusi, yang menjadi dasar perhitungan tarif retribusi.
4. **Prinsip dan Sasaran Tarif:** Menetapkan prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi, yang didasarkan pada biaya penyelenggaraan pemberian izin dan pengawasan.
5. **Struktur dan Besaran Tarif:** Menetapkan struktur dan besaran tarif retribusi untuk setiap jenis izin, termasuk formula perhitungan dan koefisien yang digunakan.
6. **Masa Retribusi:** Menetapkan masa retribusi untuk setiap jenis izin, yaitu jangka waktu berlakunya izin dan kewajiban membayar retribusi.
7. **Tata Cara Pemungutan:** Mengatur tata cara pemungutan retribusi, termasuk wilayah pemungutan, penggunaan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, dan larangan pemborongan pemungutan.
8. **Pembayaran Retribusi:** Mengatur ketentuan mengenai pembayaran retribusi, termasuk tempat pembayaran, angsuran, dan penundaan pembayaran.
9. **Keberatan:** Mengatur hak wajib retribusi untuk mengajukan keberatan atas SKRD dan tata cara pengajuan keberatan.
10. **Pengembalian Kelebihan Pembayaran:** Mengatur tata cara pengembalian kelebihan pembayaran retribusi.
11. **Sanksi Administratif:** Menetapkan sanksi administratif berupa bunga atas keterlambatan pembayaran retribusi.
12. **Penagihan:** Mengatur tata cara penagihan retribusi terutang, termasuk piutang retribusi yang kedaluwarsa dan penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa.
13. **Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan:** Memberikan kewenangan kepada Bupati untuk memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi.
14. **Pembetulan, Pembayaran, Pengurangan Ketetapan, Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi dan Pembatalan:** Mengatur mekanisme pembetulan SKRD, pengurangan atau penghapusan sanksi administratif, dan pembatalan ketetapan retribusi.
15. **Ketentuan Pidana:** Menetapkan ketentuan pidana bagi wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah.
16. **Insentif Pemungutan:** Mengatur pemberian insentif kepada SKPD yang melakukan pemungutan retribusi daerah.
17. **Ketentuan Khusus:** Mengatur peninjauan tarif retribusi secara berkala.
18. **Penyidikan:** Memberikan wewenang kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah.