For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 30 Tahun 2017

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2017 tentang Batas Daerah Kota Balikpapan Dengan Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur

Also known as: Permendagri 30/2017 · Permendagri No. 30 Tahun 2017 · Permendagri Nomor 30 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:2 Juni 2017Publication Date:10 Mei 2017
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Dalam Negeri
ThemeBatas Daerah Kota Balikpapan Dengan Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur
LocationKementerian Dalam Negeri
Effective Date02 Juni 2017
Publication Date10 Mei 2017
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Dalam Negeri ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan ketertiban administrasi pemerintahan terkait batas wilayah antara Kota Balikpapan dan Kabupaten Kutai Kartanegara di Provinsi Kalimantan Timur. Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah penetapan batas daerah yang dimulai dari Selat Makassar dan mengikuti serangkaian titik koordinat yang telah ditentukan (PABU dan TK) melalui sungai, jalan, dan titik geografis lainnya hingga mencapai pertigaan batas antara Kota Balikpapan, Kabupaten Kutai Kartanegara, dan Kabupaten Penajam Paser Utara. Koordinat tersebut bersifat tetap meskipun ada perubahan nama wilayah administratif. Peraturan ini secara spesifik mengatur batas-batas wilayah administratif antara Kota Balikpapan dan Kabupaten Kutai Kartanegara dengan mendefinisikan titik-titik koordinat yang menjadi acuan dalam penentuan batas wilayah. Tidak ada pembagian kewenangan antar lembaga atau pembentukan otoritas baru dalam peraturan ini. Hak dan kewajiban subjek hukum tidak diatur secara eksplisit, karena fokus utama adalah pada penetapan batas wilayah administratif.

(-)

(-)