on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2016 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Sorong
Also known as: PP 31/2016 · PP No. 31 Tahun 2016 · PP Nomor 31 Tahun 2016
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini bertujuan untuk mempercepat pembangunan ekonomi di Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat, dengan menetapkan wilayah tersebut sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Hal ini dilakukan untuk mendukung percepatan dan perluasan pembangunan ekonomi nasional, memanfaatkan potensi geoekonomi dan geostrategis wilayah tersebut, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat.
Ketentuan Substansial
Kawasan Ekonomi Khusus Sorong mencakup area seluas 523,7 hektar di Distrik Mayamuk, Kabupaten Sorong. KEK ini terdiri dari zona logistik, industri, dan pengolahan ekspor. Pembangunan dan pengelolaan KEK Sorong harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemerintah Kabupaten Sorong, dengan dukungan dari pemerintah pusat dan provinsi, serta masyarakat dan dunia usaha, bertanggung jawab atas pengembangan kawasan ini.