For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22 Tahun 2007

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Ruang Kawasan Rawan Bencana Longsor

Also known as: Permen PUPR 22/2007 · Permen PUPR No. 22 Tahun 2007 · Permen PUPR Nomor 22 Tahun 2007

Status:
Active
Effective Date:12 Juli 2007Publication Date:12 Juli 2007
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypePeraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
ThemePedoman Penataan Ruang Kawasan Rawan Bencana Longsor
LocationKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Effective Date12 Juli 2007
Publication Date12 Juli 2007
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan pedoman dalam penataan ruang kawasan rawan bencana longsor. Latar belakangnya adalah implementasi Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang memerlukan pedoman untuk penataan ruang di kawasan rawan bencana longsor agar sesuai dengan kaidah penataan ruang. Ketentuan substansial mencakup: 1. Penetapan kawasan rawan bencana longsor berdasarkan karakteristik fisik alami dan aktivitas manusia. 2. Perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang kawasan rawan bencana longsor. 3. Penyusunan dan peninjauan kembali rencana tata ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota. Peraturan ini mengatur ruang lingkup yang meliputi perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, pengendalian pemanfaatan ruang, dan penatalaksanaan penataan ruang kawasan rawan bencana longsor. Lampiran peraturan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan memuat pengaturan tersebut secara lengkap.

(-)

(-)