on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Nomor 15 Tahun 2002 tentang Pajak Restoran
Also known as: Perda Kabupaten Bandung 15/2002 · Perda Kabupaten Bandung No. 15 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Bandung Nomor 15 Tahun 2002
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Restoran di Kabupaten Bandung. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah sebagai sumber pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
Peraturan ini juga mengatur tata cara perhitungan dan penetapan pajak, pembayaran, penagihan, pengurangan, keringanan, pembebasan, pembetulan, pembatalan, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, serta ketentuan pidana dan penyidikan.