on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 14 Tahun 1982 tentang Perubahan atas Instruksi Presiden Nomor 13 Tahun 1981 Mengenai Penetapan Harga Dasar Gabah dan Beras
Also known as: Inpres 14/1982 · Inpres No. 14 Tahun 1982 · Inpres Nomor 14 Tahun 1982
Latar Belakang dan Tujuan
Instruksi Presiden ini dikeluarkan untuk memastikan bahwa para petani mendapatkan harga yang wajar untuk gabah dan beras yang mereka produksi. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk mendorong partisipasi petani dalam meningkatkan produksi gabah dan beras.
Ketentuan Substansial
Instruksi ini menetapkan harga pembelian gabah kering giling oleh KUD dari petani di tingkat KUD sebesar Rp. 145,-/kg. Harga pembelian gabah kering giling oleh BULOG dari KUD adalah Rp. 156,-/kg dan dari non KUD adalah Rp. 152,-/kg. Harga pembelian beras oleh BULOG dari KUD adalah Rp. 238,-/kg dan dari non KUD adalah Rp. 233,-/kg. KUD diwajibkan membeli gabah langsung dari petani, namun jika tidak memungkinkan, pembelian dapat dilakukan melalui Kelompok Tani dengan syarat petani tetap mendapatkan harga dasar. Para pejabat terkait diinstruksikan untuk memberikan petunjuk dan mengawasi pelaksanaan instruksi ini.