Peraturan Daerah Kota Salatiga ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2014. Laporan keuangan pertanggungjawaban terdiri dari laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan realisasi anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp 727.619.868.812,00 dan belanja sebesar Rp 645.787.982.695,00, menghasilkan surplus sebesar Rp 81.831.886.117,00. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp 197.360.637.229,00 dan pengeluaran sebesar Rp 4.883.910.000,00, menghasilkan pembiayaan neto sebesar Rp 192.476.727.229,00. Neraca per 31 Desember 2014 mencatat jumlah aset sebesar Rp 2.008.815.054.001,70, jumlah kewajiban sebesar Rp 8.753.161.718,00, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp 2.000.061.892.283,70. Laporan arus kas mencatat saldo kas awal sebesar Rp 190.710.672.539,00 dan saldo kas akhir sebesar Rp 274.377.879.746,00. Catatan atas laporan keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Peraturan ini juga mengatur bahwa Walikota menetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.