For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/7/PBI/2000

Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/7/PBI/2000 Tahun 2000 tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum yang Melakukan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah

Also known as: Peraturan BI 2/7/PBI/2000 · Peraturan BI No. 2/7/PBI/2000

Status:
Inactive
Effective Date:1 Maret 2000Publication Date:23 Februari 2000
Perbankan & Lembaga Keuangan

Information

TypePeraturan Bank Indonesia
ThemeGiro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum yang Melakukan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah
LocationBank Indonesia
Effective Date01 Maret 2000
Publication Date23 Februari 2000
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Bank Indonesia ini bertujuan untuk mendukung kestabilan moneter dan prinsip kehati-hatian perbankan dengan menetapkan kewajiban pemeliharaan giro wajib minimum bagi bank umum yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah. Bank diwajibkan memelihara giro wajib minimum dalam rupiah dan, jika berstatus sebagai Bank Devisa, juga dalam valuta asing. Persentase giro wajib minimum ditetapkan sebesar 5% dari Dana Pihak Ketiga (DPK) dalam rupiah dan 3% dari DPK dalam valuta asing. Pemenuhan persentase ini dilakukan secara harian. Bank juga diwajibkan menyampaikan laporan berkala mengenai DPK dan pos-pos aktiva dan pasiva kepada Bank Indonesia.

1. Peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan Giro Wajib Minimum yang ada sebelum Peraturan Bank Indonesia ini, sepanjang belum diperbarui dan tidak bertentangan dengan Peraturan Bank Indonesia ini dinyatakan tetap berlaku.

1. Pelanggaran Giro Wajib Minimum pada rekening giro rupiah dengan saldo positif dikenakan sanksi 125% dari Tingkat Indikasi Imbalan PUAS terhadap kekurangan. 2. Pelanggaran Giro Wajib Minimum pada rekening giro rupiah dengan saldo negatif dikenakan sanksi 125% dari Tingkat Indikasi Imbalan PUAS terhadap Giro Wajib Minimum dan 150% terhadap saldo negatif. 3. Pelanggaran Giro Wajib Minimum pada rekening giro valuta asing dikenakan sanksi 0,04% terhadap kekurangan.