on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cilacap Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Perseroan Dearah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Cilacap
Also known as: Perda Kabupaten Cilacap 7/2018 · Perda Kabupaten Cilacap No. 7 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Cilacap Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal daerah kepada Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (Perseroda BPR) Kabupaten Cilacap. Latar belakangnya adalah pendirian Perseroda BPR sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 17 Tahun 2017, yang memerlukan modal disetor dari pemegang saham.
Tujuan penyertaan modal daerah ini adalah untuk:
Modal dasar pendirian Perseroda BPR ditetapkan sebesar minimal Rp32.000.000.000,- (Tiga puluh dua milyar rupiah). Pemerintah Daerah melakukan penyertaan modal Daerah kepada Perseroda BPR selama 3 (tiga) tahun sebesar Rp32.000.000.000,- yang bersumber dari APBD sesuai kemampuan keuangan Daerah. Rincian penyertaan modal adalah sebagai berikut: Tahun 2018 sebesar Rp8.000.000.000,-, Tahun 2019 sebesar Rp12.000.000.000,-, dan Tahun 2020 sebesar Rp12.000.000.000,-.
Perseroda BPR memiliki kewajiban untuk menyetorkan laba bersih atau hasil usaha penyertaan modal Daerah selama tahun anggaran berjalan yang menjadi hak Pemerintah Daerah ke Kas Daerah, yang kemudian dimasukkan dalam APBD tahun berikutnya sebagai penerimaan daerah. Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan dalam pelaksanaan penyertaan modal Daerah.