on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Sosial Nomor 7 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Pekerja Sosial Melalui Penyesuaian/Inpassing
Also known as: Permensos 7/2018 · Permensos No. 7 Tahun 2018 · Permensos Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Menteri Sosial ini mengatur tentang tata cara pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Jabatan Fungsional Pekerja Sosial melalui penyesuaian/inpassing. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (6) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2016.
Kebijakan ini ditujukan kepada PNS yang telah dan masih menjalankan tugas di bidang Jabatan Fungsional Pekerja Sosial, PNS yang menjalankan tugas jabatan sesuai dengan formasi Jabatan Fungsional dan telah mendapatkan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, pejabat pimpinan tinggi, administrator, dan pengawas yang memiliki kesesuaian antara jabatan terakhir yang diduduki dengan Jabatan Fungsional yang akan didudukinya, dan Pejabat Fungsional Pekerja Sosial yang dibebaskan sementara dari jabatannya.
Persyaratan umum meliputi ijazah minimal Sekolah Menengah Kejuruan/D-III untuk jabatan keterampilan dan S-1/D-IV atau S-2 untuk jabatan keahlian, pangkat minimal, nilai prestasi kerja baik, usia maksimal, pengalaman kerja di bidang kesejahteraan sosial, dan tidak sedang menjalani hukuman disiplin. Persyaratan administrasi meliputi fotokopi ijazah, keputusan pengangkatan, persetujuan pimpinan unit kerja, surat permohonan, pernyataan bersedia diangkat, rekomendasi uji kompetensi, dan isian portofolio.
Tata cara pengangkatan meliputi pengusulan formasi kebutuhan, pengajuan permohonan oleh PNS, verifikasi dan validasi oleh Pejabat Pembina Kepegawaian, uji kompetensi oleh Pusat Pengembangan Profesi Pekerja Sosial dan Penyuluh Sosial, dan penetapan kelulusan oleh Menteri. Uji kompetensi meliputi ujian tertulis dan wawancara dengan materi yang berbeda untuk jabatan keterampilan dan keahlian.