For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 5 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bontang Nomor 5 Tahun 2017 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016

Also known as: Perda Kota Bontang 5/2017 · Perda Kota Bontang No. 5 Tahun 2017 · Perda Kota Bontang Nomor 5 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:5 Oktober 2017Publication Date:5 Oktober 2017
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
LocationPemerintah Kota Bontang
Effective Date05 Oktober 2017
Publication Date05 Oktober 2017
Place of EnactmentBontang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 11 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kota Bontang Tahun 2015 Nomor 11) 2. Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bontang Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kota Bontang Tahun 2016 Nomor 8)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bontang Tahun Anggaran 2016. Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan yang memuat Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Neraca, Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL), Laporan Operasional (LO), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan tersebut dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah. Peraturan ini juga mengatur mengenai selisih anggaran dengan realisasi pendapatan dan belanja, serta neraca per 31 Desember 2015, laporan arus kas, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan operasional, dan laporan perubahan ekuitas. Lampiran-lampiran yang berisi detail laporan keuangan juga merupakan bagian dari Peraturan Daerah ini. Wali Kota menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.

(-)

(-)