on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan
Also known as: Permen PUPR 13/2021 · Permen PUPR No. 13 Tahun 2021 · Permen PUPR Nomor 13 Tahun 2021
Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Sekretariat Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3). Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 36 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2021 tentang Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan.
Ketentuan Substansial:
Sekretariat BP3 dibentuk di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk membantu pelaksanaan tugas dan fungsi BP3. Sekretariat bertanggung jawab secara teknis administratif kepada ketua dewan pembina BP3 melalui Sekretaris Dewan Pembina BP3, dan secara teknis fungsional kepada kepala badan pelaksana BP3. Tugas Sekretariat adalah melaksanakan pemberian dukungan administratif dan teknis operasional kepada BP3. Fungsi Sekretariat meliputi koordinasi rencana, program kerja, penganggaran, serta laporan kegiatan; penyusunan rencana, program kerja, penganggaran, serta laporan kegiatan; pemberian dukungan administratif dan teknis operasional; pelaksanaan pembinaan organisasi, administrasi kepegawaian, keuangan, sarana, dan prasarana BP3; pemberian dukungan advokasi hukum; dan pengumpulan, pengolahan, penyajian data dan informasi, serta penyusunan laporan kegiatan Sekretariat BP3.
Susunan organisasi Sekretariat terdiri atas Bagian Umum, Program, dan Anggaran, serta Kelompok Jabatan Fungsional. Bagian Umum, Program, dan Anggaran bertugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran, pengelolaan administrasi keuangan, sarana dan prasarana, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kegiatan BP3.
Kepala Sekretariat merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau jabatan struktural eselon II.a, dan Kepala Bagian merupakan Jabatan Administrator atau jabatan struktural eselon III.a. Pendanaan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara pada Bagian Anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.