For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 7 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 7 Tahun 2009 tentang Hymne Kolaka Utara

Also known as: Perda Kabupaten Kolaka Utara 7/2009 · Perda Kabupaten Kolaka Utara No. 7 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Kolaka Utara Nomor 7 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:14 Juli 2009Publication Date:14 Juli 2009
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeHymne Kolaka Utara
LocationPemerintah Kabupaten Kolaka Utara
Effective Date14 Juli 2009
Publication Date14 Juli 2009
Place of EnactmentLasusua

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Hymne Kolaka Utara sebagai wujud kecintaan dan rasa memiliki terhadap Kabupaten Kolaka Utara. Hymne ini dimaksudkan sebagai ungkapan rasa cinta terhadap Kabupaten Kolaka Utara dalam rangka mewujudkan Kolaka Utara yang maju, mandiri, dan religius, serta untuk menumbuhkan komitmen pengabdian dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah.

Lirik Hymne Kolaka Utara diciptakan oleh Rusda Mahmud dan diserahkan kepada pemerintah dan masyarakat Kolaka Utara sebagai aset seni dan budaya. Hymne ini menjadi hak milik Pemerintah dan masyarakat Kolaka Utara, sehingga tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun, termasuk penciptanya. Setiap orang dilarang menambah, mengurangi, atau mengubah lirik Hymne Kolaka Utara.

Pejabat Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana terkait pelanggaran terhadap Peraturan Daerah ini.

(-)

1. Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal 6 dipidana sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang berlaku. 2. Tindak pidana dimaksud pada ayat (1) pasal ini adalah pelanggaran.