For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung No. 7 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Belitung Nomor 7 Tahun 2005 tentang Retribusi Tempat Pendaratan Kapal

Also known as: Perda Kabupaten Belitung 7/2005 · Perda Kabupaten Belitung No. 7 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Belitung Nomor 7 Tahun 2005

Status:
Active
Effective Date:23 Mei 2005Publication Date:23 Mei 2005
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Tempat Pendaratan Kapal
LocationPemerintah Kabupaten Belitung
Effective Date23 Mei 2005
Publication Date23 Mei 2005
Place of EnactmentTanjung Pandan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Belitung Nomor 8 Tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Pendaratan Kapal (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Belitung Tahun 1999 Nomor 12 Serie B).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Tempat Pendaratan Kapal di Kabupaten Belitung. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan dan pendapatan asli daerah dengan menyesuaikan tarif retribusi dengan kondisi perekonomian terkini.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini menetapkan bahwa Retribusi Tempat Pendaratan Kapal dipungut sebagai pembayaran atas pelayanan penyediaan fasilitas tempat pendaratan kapal perikanan dan/atau bukan kapal perikanan, termasuk fasilitas lainnya di lingkungan tempat pendaratan kapal yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Kabupaten. Obyek retribusi meliputi penyediaan tempat tambat/penggunaan dermaga dan penyediaan tempat berlabuh. Subyek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan tersebut.

Retribusi Tempat Pendaratan Kapal digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan frekuensi pemakaian tempat pendaratan kapal. Prinsip penetapan tarif didasarkan atas tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak. Struktur tarif digolongkan berdasarkan jenis pelayanan dan jangka waktu pemakaian, dengan besaran tarif ditetapkan berdasarkan tarif pasar yang berlaku. Retribusi dipungut di wilayah daerah tempat tambat/berlabuh kapal diberikan.

Masa retribusi adalah jangka waktu tertentu yang ditetapkan oleh Bupati. Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan, namun sebagian pelaksanaannya dapat dikerjasamakan dengan badan tertentu. Pembayaran retribusi harus dilakukan secara tunai/lunas dan disetorkan ke Kas Daerah. Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi dengan memperhatikan kemampuan wajib retribusi.

Sebagian dari hasil penerimaan retribusi digunakan untuk membiayai kegiatan yang berkaitan dengan retribusi oleh instansi pemungut.

(-)

1. Dalam hal wajib retribusi membayar tidak tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa denda/ bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari besarnya tarif retribusi yang terutang atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD atau dokumen lain yang dipersamakan. 2. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi terutang.