For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 7 Tahun 1994

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1994 tentang Lembaga Sensor Film

Also known as: PP 7/1994 · PP No. 7 Tahun 1994 · PP Nomor 7 Tahun 1994

Status:
Inactive
Effective Date:3 Maret 1994Publication Date:3 Maret 1994
Pembentukan Lembaga Negara

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeLembaga Sensor Film
LocationPemerintah Pusat
Effective Date03 Maret 1994
Publication Date03 Maret 1994
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan Pemerintah ini dibentuk sebagai tindak lanjut dari ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1992 tentang Perfilman, dengan tujuan untuk membentuk Lembaga Sensor Film (LSF) yang bertugas melindungi masyarakat dari dampak negatif film dan reklame film yang tidak sesuai dengan dasar, arah, dan tujuan perfilman Indonesia.

Ketentuan Substansial: LSF merupakan lembaga nonstruktural yang berkedudukan di Ibu Kota Negara Republik Indonesia. LSF memiliki fungsi untuk melindungi masyarakat, memelihara tata nilai dan budaya bangsa, serta memantau apresiasi masyarakat terhadap film. LSF bertugas melakukan penyensoran terhadap film dan reklame film, meneliti dan menilai kelayakan tema, gambar, adegan, suara, dan teks terjemahan. LSF memiliki wewenang untuk meluluskan, memotong, menolak, dan memberikan surat lulus atau tidak lulus sensor. Keanggotaan LSF terdiri dari unsur pemerintah dan masyarakat, dengan syarat-syarat tertentu untuk menjadi anggota. LSF bekerja berdasarkan pedoman dan kriteria penyensoran yang diatur dengan Keputusan Menteri.

1. Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, segala peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Badan Sensor Film yang telah ada dan tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan Peraturan Pemerintah ini masih tetap berlaku. 2. Keanggotaan Badan Sensor Film yang telah ada masih tetap berlaku dan tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai dengan pengambilan sumpah/janji para anggota LSF berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

(-)