For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul No. 4 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gunungkidul Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perangkat Desa

Also known as: Perda Kabupaten Gunungkidul 4/2015 · Perda Kabupaten Gunungkidul No. 4 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Gunungkidul Nomor 4 Tahun 2015

Status:
Inactive
Publication Date:4 Juni 2015
Pemerintahan DesaOtonomi & Pemerintahan DaerahTata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerangkat Desa
LocationPemerintah Kabupaten Gunungkidul
Effective Date-
Publication Date04 Juni 2015
Place of EnactmentWonosari

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 20 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2006 Nomor 7 Seri E).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perangkat Desa di Kabupaten Gunungkidul. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan menyesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan terkait desa.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan pedoman dalam proses pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa agar berjalan tertib dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Peraturan ini mengatur persyaratan, prosedur pengangkatan, pelantikan, masa jabatan, kewajiban, larangan, dan hak perangkat desa.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Prosedur penjaringan dan penyaringan atau seleksi calon perangkat desa yang dilaksanakan 3 bulan sebelum masa jabatan perangkat desa berakhir.
  2. Persyaratan calon perangkat desa, termasuk usia, pendidikan, kesehatan, dan perilaku.
  3. Proses pengangkatan perangkat desa setelah dikonsultasikan dengan Camat.
  4. Pelantikan perangkat desa dan pengucapan sumpah/janji.
  5. Masa jabatan perangkat desa sampai dengan usia 60 tahun.
  6. Kewajiban dan larangan bagi perangkat desa, serta hak-hak mereka seperti penghasilan tetap, tunjangan, cuti, dan jaminan kesehatan.
  7. Pemberhentian sementara dan pemberhentian perangkat desa.

Peraturan ini juga mengatur tentang tindakan penyidikan terhadap perangkat desa dan biaya penyelenggaraan pengisian dan pelantikan perangkat desa yang dibebankan pada APBDesa.

1. Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, Desa yang sedang melaksanakan proses pengisian perangkat desa berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2006 tetap dilanjutkan sampai selesai. 2. Perangkat Desa yang diangkat sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap melaksanakan tugas sampai berakhirnya masa jabatannya.

1. Perangkat Desa yang melanggar kewajiban dan/atau larangan dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan/atau pernyataan tidak puas secara tertulis. 2. Jika sanksi administratif tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan penghentian penghasilan tetap dan tunjangan serta dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.