For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 22 Tahun 1946

Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah, Talak dan Rujuk

Also known as: UU 22/1946 · UU No. 22 Tahun 1946 · UU Nomor 22 Tahun 1946

Status:
Active
Publication Date:21 November 1946
Hukum PerdataHukum Administrasi NegaraKependudukan & Catatan Sipil

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePencatatan Nikah, Talak dan Rujuk
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date21 November 1946
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Huwelijksordonnantie S. 1929 No. 348 jo. S 1931 No. 467. 2. Vorstenlandsche Huwelijksordonnantie S. 1933 No. 98.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah, Talak, dan Rujuk bertujuan untuk menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan kondisi saat ini. Undang-undang ini mengatur pencatatan nikah, talak, dan rujuk yang dilakukan menurut agama Islam, dengan pengawasan oleh pegawai pencatat nikah yang diangkat oleh Menteri Agama. Pegawai ini bertanggung jawab untuk mencatat semua peristiwa nikah, talak, dan rujuk dalam buku pendaftaran resmi. Biaya pencatatan ditetapkan oleh Menteri Agama dan dimasukkan ke dalam Kas Negeri. Undang-undang ini juga menetapkan sanksi bagi pelanggaran terhadap ketentuan pencatatan, termasuk denda dan kurungan. Selain itu, undang-undang ini mengalihkan kewenangan terkait pencatatan dari Bupati ke Menteri Agama, untuk memastikan keseragaman dan keadilan dalam pelaksanaan pencatatan nikah, talak, dan rujuk di seluruh Indonesia.

(-)

1. Barang siapa yang melakukan akad nikah tanpa pengawasan pegawai dihukum denda sebanyak-banyaknya R 50,-. 2. Barang siapa yang menjalankan pekerjaan pencatatan tanpa hak dihukum kurungan selama-lamanya 3 bulan atau denda sebanyak-banyaknya R 100,-. 3. Jika talak atau rujuk tidak diberitahukan dalam seminggu, dihukum denda sebanyak-banyaknya R 50,-. 4. Pegawai yang menerima biaya lebih dari yang ditetapkan atau tidak mencatat dengan benar dihukum kurungan selama-lamanya 3 bulan atau denda sebanyak-banyaknya R 100,-.