For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 1953

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 1953 tentang Perubahan Status Daerah Bahagian Kota Manado Menjadi Daerah Manado yang Berhak Mengatur dan Mengurus Rumah Tangganya Sendiri

Also known as: PP 42/1953 · PP No. 42 Tahun 1953 · PP Nomor 42 Tahun 1953

Status:
Active
Effective Date:30 Desember 1953Publication Date:26 Desember 1953
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePerubahan Status Daerah Bahagian Kota Manado Menjadi Daerah Manado yang Berhak Mengatur dan Mengurus Rumah Tangganya Sendiri
LocationPemerintah Pusat
Effective Date30 Desember 1953
Publication Date26 Desember 1953
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Acting Gubernur Propinsi Sulawesi No. 129 tertanggal 29 Maret 1951 jo. No. 206 tertanggal 28 April 1951, No. 223 tertanggal 8 Mei 1951, No. 291 tertanggal 13 Juni 1951 dan No. 451 tertanggal 13 Agustus 1951. Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1953 ini bertujuan untuk mengubah status Daerah bagian Kota Manado menjadi Daerah Manado yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan politik dan memperlancar jalannya pemerintahan sambil menunggu peraturan mengenai daerah-daerah otonom di Indonesia. Dalam peraturan ini, Daerah Manado diberikan kewenangan untuk menyelenggarakan urusan tata usaha, kesehatan, pekerjaan umum, kehewanan, perikanan, pendidikan, pengajaran, kebudayaan, penguburan mayat, lalu lintas, dan urusan lainnya yang bersifat lokal. Daerah Manado juga berhak mengadakan pajak daerah dan retribusi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, peraturan ini menetapkan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Manado terdiri dari 15 anggota dan Dewan Pemerintah Daerah dapat terdiri dari maksimal 5 orang, tidak termasuk Kepala Daerah.

1. Segala milik berupa barang bergerak, barang tidak bergerak, perusahaan-perusahaan dan utang piutang yang ada dari "Daerah bagian Kota Manado", menjadi milik dan tanggungan dari Daerah Manado. 2. Semua pegawai "Daerah bagian Kota Manado" dulu menjadi pegawai Daerah tersebut dalam pasal 1. 3. Semua peraturan dan ketentuan tata usaha termasuk pula peraturan dan ketentuan tata usaha Daerah bagian Kota Manado dan Daerah Minahasa yang berlaku di wilayah Daerah Manado sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini berlaku terus sebagai peraturan Daerah Manado dan dapat diubah, ditambah, diganti atau ditarik kembali oleh Daerah Manado. 4. Tugas-tugas, lain daripada yang tersebut dalam Bab III ini, yang berdasarkan peraturan yang sah dikerjakan oleh Daerah bagian Kota Manado sebelum diadakan perubahan status daerah tersebut, dilanjutkan sehingga ada pencabutannya dengan Peraturan Pemerintah. 5. Peraturan Pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Kota Manado yang ditetapkan dengan Keputusan Acting Gubernur Sulawesi No. 164 tertanggal 7 April 1951, untuk sementara berlaku terus hingga dibentuk Undang-undang pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

(-)