on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 1953 tentang Perubahan Status Daerah Bahagian Kota Manado Menjadi Daerah Manado yang Berhak Mengatur dan Mengurus Rumah Tangganya Sendiri
Also known as: PP 42/1953 · PP No. 42 Tahun 1953 · PP Nomor 42 Tahun 1953
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1953 ini bertujuan untuk mengubah status Daerah bagian Kota Manado menjadi Daerah Manado yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan politik dan memperlancar jalannya pemerintahan sambil menunggu peraturan mengenai daerah-daerah otonom di Indonesia. Dalam peraturan ini, Daerah Manado diberikan kewenangan untuk menyelenggarakan urusan tata usaha, kesehatan, pekerjaan umum, kehewanan, perikanan, pendidikan, pengajaran, kebudayaan, penguburan mayat, lalu lintas, dan urusan lainnya yang bersifat lokal. Daerah Manado juga berhak mengadakan pajak daerah dan retribusi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, peraturan ini menetapkan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Manado terdiri dari 15 anggota dan Dewan Pemerintah Daerah dapat terdiri dari maksimal 5 orang, tidak termasuk Kepala Daerah.