Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan dengan tujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 286 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Peraturan ini mengatur jenis, objek, subjek, dasar pengenaan, tarif, dan wilayah pemungutan pajak daerah serta jenis, objek, subjek, prinsip penetapan tarif, dan pemungutan retribusi daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Jenis Pajak Daerah: PKB, BBNKB, PAB, PBBKB, PAP, Pajak Rokok, dan Opsen Pajak MBLB.
2. Jenis Retribusi Daerah: Retribusi Jasa Umum (pelayanan kesehatan dan kebersihan), Retribusi Jasa Usaha (penyediaan tempat penginapan, jasa kepelabuhanan, tempat rekreasi, penjualan hasil produksi usaha daerah, dan pemanfaatan aset daerah), dan Retribusi Perizinan Tertentu (perpanjangan pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing).
3. Hak dan Kewajiban Subjek Hukum: Wajib pajak dan wajib retribusi memiliki kewajiban untuk membayar pajak dan retribusi yang terutang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Peraturan ini juga mengatur tata cara pemungutan, pembayaran, dan pelaporan pajak dan retribusi, serta pemberian insentif fiskal dan kemudahan perpajakan daerah.