Peraturan Daerah ini membentuk Kelurahan Muara Toba di Kecamatan Ampana Kota, yang berasal dari Lingkungan II Kelurahan Uentanaga Bawah, meliputi RW 4 sampai dengan 6, RT 1 sampai dengan 8. Pusat pemerintahan Kelurahan Muara Toba berkedudukan di Muara Toba. Pada saat pembentukan, Kelurahan Muara Toba memiliki 511 kepala keluarga dan 2.321 jiwa penduduk. Luas wilayah Kelurahan Muara Toba adalah ± 0,50 Km² dengan batas-batas yang telah ditentukan. Dengan pembentukan kelurahan ini, wilayah Kelurahan Uentanaga Bawah menjadi Lingkungan I, RW 1 sampai dengan 3, RT 9 sampai dengan 16. Aset-aset pemerintahan yang bersumber dari kelurahan induk menjadi aset Pemerintah Daerah Kabupaten. Peta Wilayah Kelurahan Muara Toba akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.