For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jombang No. 18 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jombang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Penyerahan Urusan Pemerintahan Kabupaten Kepada Desa

Also known as: Perda Kabupaten Jombang 18/2009 · Perda Kabupaten Jombang No. 18 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Jombang Nomor 18 Tahun 2009

Status:
Active
Publication Date:30 Juni 2009
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyerahan Urusan Pemerintahan Kabupaten Kepada Desa
LocationPemerintah Kabupaten Jombang
Effective Date-
Publication Date30 Juni 2009
Place of EnactmentJombang

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyerahan urusan pemerintahan Kabupaten Jombang kepada Desa. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa.

Urusan pemerintahan kabupaten yang diserahkan kepada desa meliputi berbagai bidang, antara lain:

  1. Pendidikan
  2. Kesehatan
  3. Pekerjaan Umum
  4. Perumahan
  5. Penataan Ruang
  6. Perencanaan Pembangunan
  7. Perhubungan
  8. Lingkungan Hidup
  9. Pertanahan
  10. Kependudukan dan Catatan Sipil
  11. Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
  12. Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera
  13. Sosial
  14. Tenaga Kerja dan Transmigrasi
  15. Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
  16. Penanaman Modal
  17. Kebudayaan dan Pariwisata
  18. Pemuda dan Olahraga
  19. Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat
  20. Pemerintahan Umum dan Administrasi Keuangan
  21. Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
  22. Statistik
  23. Kearsipan
  24. Perpustakaan
  25. Komunikasi dan Informatika
  26. Pertanian dan Ketahanan Pangan
  27. Kehutanan
  28. Perikanan
  29. Perdagangan
  30. Perindustrian

Bupati melakukan pengkajian dan evaluasi terhadap jenis urusan yang akan diserahkan, dengan mempertimbangkan aspek geografis, kemampuan personil, keuangan, efisiensi, dan efektivitas. Pemerintah Desa bersama BPD melakukan evaluasi untuk menetapkan urusan yang dapat dilaksanakan di Desa. Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyerahan Urusan Pemerintahan Kabupaten kepada masing-masing Desa.

Pelaksanaan urusan yang diserahkan dilakukan oleh Pemerintah Desa dengan kriteria mampu melaksanakan dan mempertanggungjawabkan urusan, memiliki sumberdaya manusia, kelembagaan, dan sarana, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mendorong pembelajaran pengelolaan kegiatan dan kemandirian Desa, serta mampu mengalokasikan anggaran.

Penambahan penyerahan urusan dapat dilakukan atas permintaan Pemerintah Desa, dan penarikan urusan dapat dilakukan jika Desa tidak memenuhi kriteria pelaksanaan. Pembiayaan urusan yang diserahkan dibiayai dari APBD, dan merupakan sumber penerimaan dan pendapatan Desa yang dituangkan dalam APBDesa. Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap urusan yang diserahkan.

(-)

(-)