For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 19 Tahun 1954

Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 1954 tentang Peraturan Penagihan Penghasilan Lebih Kepada Negara

Also known as: UU 19/1954 · UU No. 19 Tahun 1954 · UU Nomor 19 Tahun 1954

Status:
Active
Effective Date:26 Mei 1954Publication Date:10 Mei 1954
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)Hukum Administrasi NegaraUtang, Piutang & Hibah Negara

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePeraturan Penagihan Penghasilan Lebih Kepada Negara
LocationPemerintah Pusat
Effective Date26 Mei 1954
Publication Date10 Mei 1954
Place of EnactmentJakarta

(-)

Undang-undang ini mengatur tentang penagihan penghasilan lebih yang terhutang kepada negara dari para importir dan/atau pabrikan berdasarkan peraturan Regeringsbesluit tanggal 10 Oktober 1947. Undang-undang ini membentuk Panitia Pertimbangan yang bertugas menetapkan jumlah penghasilan lebih yang terhutang melalui surat ketetapan. Panitia ini terdiri dari lima anggota yang diangkat oleh Menteri Keuangan setelah bermusyawarah dengan Menteri Perekonomian.

Proses penagihan meliputi penerbitan surat ketetapan oleh Panitia Pertimbangan, yang kemudian dikirimkan kepada inspektur keuangan untuk diteruskan kepada pihak yang berhutang. Jumlah ketetapan yang terhutang harus dilunasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dengan opsi pembayaran angsuran jika jumlahnya melebihi Rp. 25.000. Undang-undang ini juga memberikan hak utama kepada Kas Negara atas barang-barang pihak yang berhutang.

Kepala Jawatan Pajak diberikan kewenangan untuk memberikan penundaan pembayaran dalam kondisi tertentu. Undang-undang ini juga mengatur tentang daluwarsa penagihan, serta memberikan Menteri Keuangan kewenangan untuk menghapuskan ketetapan yang terhutang dalam hal-hal istimewa.

(-)

(-)