For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 48 Tahun 2019

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2019 tentang Batas Daerah Antara Kabupaten Jombang Dengan Kabupaten Nganjuk Provinsi Jawa Timur

Also known as: Permendagri 48/2019 · Permendagri No. 48 Tahun 2019 · Permendagri Nomor 48 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:26 Agustus 2019Publication Date:16 Juli 2019
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Dalam Negeri
ThemeBatas Daerah Antara Kabupaten Jombang Dengan Kabupaten Nganjuk Provinsi Jawa Timur
LocationKementerian Dalam Negeri
Effective Date26 Agustus 2019
Publication Date16 Juli 2019
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2019 ini ditetapkan untuk menegaskan batas daerah antara Kabupaten Jombang dan Kabupaten Nganjuk di Provinsi Jawa Timur. Tujuan dari penetapan ini adalah untuk memastikan tertib administrasi pemerintahan di kedua kabupaten tersebut. Penetapan batas ini telah disepakati oleh pemerintah daerah terkait dan difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur serta disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat. Peraturan ini mengatur secara rinci koordinat batas yang dimulai dari pertigaan batas antara Kabupaten Jombang, Kabupaten Nganjuk, dan Kabupaten Kediri, serta mengikuti alur Sungai Brantas dan Kali Beng. Posisi pilar batas utama (PBU) dan titik kartometrik (TK) yang ditetapkan bersifat tetap dan tidak berubah meskipun terjadi perubahan nama desa, kelurahan, atau kecamatan.

(-)

(-)