Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan pelayanan jasa kepada masyarakat berupa penyediaan sarana tempat parkir kendaraan di tepi jalan umum, tempat parkir insidentil, taman parkir, dan gedung parkir, serta mewujudkan fungsi Pemerintah Kabupaten di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Penyelenggaraan parkir dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan.
- Penentuan ruas jalan untuk tempat parkir dan/atau larangan tempat parkir ditentukan lebih lanjut oleh Bupati.
- Jenis tempat parkir dibedakan menjadi parkir di tepi jalan umum, parkir insidentil, dan parkir di taman parkir.
- Persyaratan dan ketentuan terkait parkir di tepi jalan umum, parkir insidentil, dan taman parkir.
- Kewajiban pemilik kendaraan untuk mengupayakan keamanan kendaraan selama diparkir.
- Kewajiban pengemudi untuk memarkir kendaraannya di tempat yang telah ditentukan dan membayar retribusi kepada petugas parkir.
- Persyaratan perizinan untuk pendirian tempat parkir yang dikelola oleh swasta, termasuk Izin Pengusahaan Tempat Parkir (IPTP).
- Kewajiban pemilik tempat parkir untuk membayar retribusi izin tempat parkir kepada Pemerintah Daerah.
- Wewenang Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah.
- Dinas Perhubungan bertanggung jawab atas pembinaan dan pelaksanaan Peraturan Daerah ini.