For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang Nomor 10 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karawang Nomor 10 Tahun 2012 tentang Perseroan Terbatas

Also known as: Perda Kabupaten Karawang 10/2012 · Perda Kabupaten Karawang No. 10 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Karawang Nomor 10 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:22 Oktober 2012Publication Date:22 Oktober 2012
Badan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerseroan Terbatas
LocationPemerintah Kabupaten Karawang
Effective Date22 Oktober 2012
Publication Date22 Oktober 2012
Place of EnactmentKarawang

(-)

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan maksud untuk meningkatkan fungsi dan peran badan usaha milik Pemerintah Kabupaten Karawang dalam menghadapi perkembangan ekonomi. Tujuannya adalah untuk memanfaatkan potensi ekonomi daerah, meningkatkan kinerja BUMD, dan memberikan kontribusi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD). Perseroan Terbatas (PT) dibentuk sebagai sarana untuk mempercepat pembangunan daerah, menciptakan lapangan usaha dan kerja, serta meningkatkan pendapatan asli daerah berdasarkan prinsip ekonomi perusahaan dan kelayakan usaha.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembentukan PT sebagai BUMD, penentuan nama PT oleh Bupati, dan penempatan kedudukan serta kantor pusat di Kabupaten Karawang. PT dapat membuka kantor cabang, cabang pembantu, perwakilan, dan unit usaha lainnya. Jenis usaha yang dapat dilakukan meliputi lapangan usaha hulu migas (eksplorasi, pengeboran, eksploitasi, dan usaha penunjang) serta infrastruktur ekonomi (listrik, telekomunikasi, jalan, kereta api, pelabuhan, kesehatan, sanitasi, bendungan, irigasi, drainase, pertambangan, pendidikan, kawasan industri, limbah industri, dan asuransi). PT dapat bekerja sama dengan pihak ketiga seperti pemerintah pusat, pemerintah daerah lain, BUMN, koperasi, BUMD lain, BUMDes, usaha swasta nasional, dan usaha swasta asing.

Modal dasar PT ditetapkan dalam APBD Kabupaten Karawang dan pemenuhannya dilakukan oleh pemegang saham. Pemerintah Daerah harus memiliki minimal 51% saham yang bersifat tidak dapat dilusi. Organ perusahaan terdiri dari RUPS, komisaris, dan direksi. RUPS merupakan оргаn tertinggi yang diadakan sekurang-kurangnya sekali setahun. Komisaris dari Pemerintah Daerah terdiri dari Komisaris Utama dan anggota yang diangkat oleh RUPS. Direksi terdiri dari Direktur Utama dan direktur yang diangkat oleh RUPS. Direksi bertugas memimpin dan mengendalikan kegiatan perusahaan, menyusun rencana kerja, membina pegawai, mengelola kekayaan perusahaan, dan mewakili perusahaan.

(-)

(-)