Keputusan Presiden No. 302 Tahun 1960 bertujuan untuk memperbarui susunan Panitia Negara Urusan Penerimaan Kepala-Kepala Negara Asing. Hal ini dilakukan karena adanya beberapa mutasi dalam panitia tersebut. Keputusan ini mencabut beberapa surat keputusan sebelumnya dan menetapkan susunan baru panitia dengan posisi seperti Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris Umum, dan Bendahara. Panitia ini dibagi menjadi beberapa urusan, yaitu Urusan Umum, Urusan Keamanan Pusat dan Daerah, Urusan Penerimaan, serta Urusan Dekorasi dan Pengerahan Massa. Ketua panitia diberi wewenang untuk berhubungan langsung dengan daerah terkait kunjungan kepala negara asing dan mengangkat pembantu yang diperlukan. Tugas utama panitia adalah melaksanakan penerimaan kepala negara asing di pusat, memberikan pedoman pelaksanaan di daerah, dan mengkoordinasikan pelaksanaan penerimaan di daerah.