For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sanggau Nomor 3 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sanggau Nomor 3 Tahun 2011 tentang PEMBENTUKAN DESA MELAWI MAKMUR KECAMATAN MELIAU

Also known as: Perda Kabupaten Sanggau 3/2011 · Perda Kabupaten Sanggau No. 3 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Sanggau Nomor 3 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:11 Juli 2011Publication Date:16 Mei 2011
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePEMBENTUKAN DESA MELAWI MAKMUR KECAMATAN MELIAU
LocationPemerintah Kabupaten Sanggau
Effective Date11 Juli 2011
Publication Date16 Mei 2011
Place of EnactmentSanggau

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa.

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat desa, serta meningkatkan pelayanan yang semakin merata melalui penyelenggaraan tata pemerintahan desa yang berkualitas. Pembentukan Desa Melawi Makmur di Kecamatan Meliau merupakan pemekaran dari Desa Pampang Dua. Desa Melawi Makmur meliputi Dusun Nek Sawak, Dusun Suak Mansi, dan Dusun Landau. Pusat pemerintahan Desa Melawi Makmur berkedudukan di Dusun Nek Sawak. Luas wilayah Desa Melawi Makmur adalah 16,6 Km² dengan jumlah penduduk 1.709 jiwa pada saat pembentukan. Batas wilayah Desa Melawi Makmur meliputi sebelah Utara berbatasan dengan Desa Pampang Dua, sebelah Selatan berbatasan dengan Desa Kualan Tengah, sebelah Barat berbatasan dengan Desa Kunyil, dan sebelah Timur berbatasan dengan Desa Sungai Kembayau. Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Desa Melawi Makmur mencakup urusan pemerintahan berdasarkan hak asal usul desa, urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten yang diserahkan pengaturannya kepada desa, tugas pembantuan dari pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten, serta urusan pemerintah lainnya yang diserahkan kepada desa berdasarkan peraturan perundang-undangan. Segala biaya yang diperlukan sebagai akibat dikeluarkannya Peraturan Daerah ini dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

1. Desa Induk masih tetap melaksanakan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan sampai terbentuknya Pemerintahan desa yang baru. 2. Pemerintahan Desa dan Kelembagaan Desa lainnya harus sudah terbentuk paling lama 1 (satu) tahun setelah ditetapkannya Peraturan Daerah ini. 3. Ketentuan mengenai Pemerintahan Desa dan Kelembagaan Desa sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

(-)