For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 1949

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 1949 tentang Hal Kedudukan Kantor Pemilihan Pusat

Also known as: PP 13/1949 · PP No. 13 Tahun 1949 · PP Nomor 13 Tahun 1949

Status:
Active
Effective Date:25 Oktober 1949Publication Date:25 Oktober 1949
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeHal Kedudukan Kantor Pemilihan Pusat
LocationPemerintah Pusat
Effective Date25 Oktober 1949
Publication Date25 Oktober 1949
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1949 menetapkan bahwa Kantor Pemilihan Pusat berada di bawah tanggung jawab Kementerian Kehakiman. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa Menteri Kehakiman dapat mengawasi pegawai dan alat yang digunakan oleh Kantor Pemilihan Pusat dalam menjalankan tugasnya. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diumumkan, yaitu 25 Oktober 1949.

(-)

(-)