For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 2 Tahun 1978

Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 1978 tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Thailand tentang Ekstradisi

Also known as: UU 2/1978 · UU No. 2 Tahun 1978 · UU Nomor 2 Tahun 1978

Status:
Active
Effective Date:18 Maret 1978Publication Date:18 Maret 1978
Hukum PidanaKeimigrasianHukum Administrasi Negara

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Thailand tentang Ekstradisi
LocationPemerintah Pusat
Effective Date18 Maret 1978
Publication Date18 Maret 1978
Place of EnactmentJakarta

(-)

Undang-Undang ini mengesahkan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Thailand tentang Ekstradisi yang ditandatangani pada tanggal 29 Juni 1976. Latar belakang dari pengesahan perjanjian ini adalah untuk meningkatkan kerjasama yang efektif dalam memberantas kejahatan, terutama dalam masalah ekstradisi, serta untuk mengatur dan meningkatkan hubungan antara Indonesia dan Thailand dalam masalah tersebut. Tujuan utama dari perjanjian ini adalah untuk memastikan bahwa pelaku kejahatan yang melarikan diri ke luar negeri tidak dapat menghindari hukuman. Perjanjian ekstradisi ini akan memperlancar pelaksanaan peradilan dan mendukung pembangunan nasional dengan mencegah kejahatan yang merugikan ekonomi dan keuangan negara.

Perjanjian ini mencakup asas-asas umum yang diakui dalam hukum internasional mengenai ekstradisi, seperti asas double criminality (perbuatan yang bersangkutan merupakan tindak pidana baik menurut hukum Indonesia maupun Thailand), pengecualian ekstradisi untuk pelaku kejahatan politik, dan hak negara untuk tidak menyerahkan warga negaranya sendiri kecuali demi penegakan hukum dan keadilan. Tata cara penangkapan, penahanan, dan penyerahan akan tunduk pada hukum nasional masing-masing negara.

(-)

(-)