Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Usaha Sarana Pariwisata di Kabupaten Bogor. Latar belakangnya adalah untuk menunjang pembinaan, pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan usaha pariwisata, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2002 tentang Pengelolaan Usaha Pariwisata.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur mengenai:
- Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi dipungut sebagai pembayaran atas pelayanan pemberian izin pengusahaan sarana pariwisata. Objek retribusi adalah setiap pelayanan pemberian izin usaha sarana pariwisata. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin usaha sarana pariwisata.
- Golongan Retribusi: Retribusi izin usaha sarana pariwisata digolongkan sebagai retribusi perizinan tertentu.
- Cara Mengukur Retribusi: Retribusi diukur berdasarkan jenis usaha, klasifikasi, dan sertifikasi.
- Prinsip dan Sasaran Tarif Retribusi: Tarif didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin, termasuk biaya pembinaan, pengaturan, pengendalian, dan pengawasan.
- Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi: Ditetapkan berdasarkan jenis usaha akomodasi (hotel berbintang, hotel melati, penginapan remaja, bungalow, caravan, bumi perkemahan) dan penyediaan makan minum (restoran, rumah makan, warung nasi, kafetaria).
- Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut di wilayah daerah Kabupaten Bogor.
- Masa Retribusi: Masa retribusi sama dengan masa izin baru atau perpanjangan. Retribusi terutang terjadi pada saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
- Pendaftaran dan Pendataan: Orang atau badan yang memanfaatkan pelayanan izin usaha pariwisata wajib melakukan pendaftaran.
- Penetapan Retribusi: Bupati atau pejabat menetapkan retribusi terutang dengan menerbitkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
- Tata Cara Pembayaran: Pembayaran dilakukan di kas daerah atau tempat lain yang ditunjuk.