For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 10 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 10 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Usaha Sarana Pariwisata

Also known as: Perda Kabupaten Bogor 10/2002 · Perda Kabupaten Bogor No. 10 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Bogor Nomor 10 Tahun 2002

Status:
Active
Effective Date:8 Mei 2002Publication Date:1 Mei 2002
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Izin Usaha Sarana Pariwisata
LocationPemerintah Kabupaten Bogor
Effective Date08 Mei 2002
Publication Date01 Mei 2002
Place of EnactmentCibinong

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 13 Tahun 1992 tentang Retribusi Usaha Sarana Pariwisata dan Masuk ke Obyek dan Daya Tarik Wisata (Lembaran Daerah Tahun 1992 Nomor 16 Seri B)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Usaha Sarana Pariwisata di Kabupaten Bogor. Latar belakangnya adalah untuk menunjang pembinaan, pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan usaha pariwisata, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2002 tentang Pengelolaan Usaha Pariwisata.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur mengenai:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi dipungut sebagai pembayaran atas pelayanan pemberian izin pengusahaan sarana pariwisata. Objek retribusi adalah setiap pelayanan pemberian izin usaha sarana pariwisata. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin usaha sarana pariwisata.
  2. Golongan Retribusi: Retribusi izin usaha sarana pariwisata digolongkan sebagai retribusi perizinan tertentu.
  3. Cara Mengukur Retribusi: Retribusi diukur berdasarkan jenis usaha, klasifikasi, dan sertifikasi.
  4. Prinsip dan Sasaran Tarif Retribusi: Tarif didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin, termasuk biaya pembinaan, pengaturan, pengendalian, dan pengawasan.
  5. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi: Ditetapkan berdasarkan jenis usaha akomodasi (hotel berbintang, hotel melati, penginapan remaja, bungalow, caravan, bumi perkemahan) dan penyediaan makan minum (restoran, rumah makan, warung nasi, kafetaria).
  6. Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut di wilayah daerah Kabupaten Bogor.
  7. Masa Retribusi: Masa retribusi sama dengan masa izin baru atau perpanjangan. Retribusi terutang terjadi pada saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  8. Pendaftaran dan Pendataan: Orang atau badan yang memanfaatkan pelayanan izin usaha pariwisata wajib melakukan pendaftaran.
  9. Penetapan Retribusi: Bupati atau pejabat menetapkan retribusi terutang dengan menerbitkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  10. Tata Cara Pembayaran: Pembayaran dilakukan di kas daerah atau tempat lain yang ditunjuk.

(-)

1. Apabila wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua perseratus) setiap bulan dari retribusi yang terutang atau kurang dibayar. 2. Apabila STRD tidak dilunasi dalam jangka waktu 2 (dua) bulan, dikenakan sanksi administrasi berupa penangguhan izin.